Breaking News:

Rusuh di Papua

8 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Upaya penetapan tersangka delapan orang itu dilakukan setelah penyidik mempunyai bukti-bukti terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/Walda Marison)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). 

Ia memerintahkan untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pranono untuk memproses hukum pengibaran bendera di Jakarta.

"Hukum kita tegakkan, yang salah akan kita proses. Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

4 Poin Penting Jokowi Tanggapi Rusuh di Papua, Perintahkan Kapolri hingga Panglima TNI Tindak Tegas

Terkait separatisme di Papua, Tito Karnavian menilai dialog adalah solusi terbaik bagi Papua.

Jika Indonesia bisa mengatasi gerakan separatis Aceh beberapa tahun lalu, maka gerakan separatis Papua dianggap bisa diatasi.

"Kalau ingin berdialog, kita juga siap berdialog. Tadi Bapak Panglima bahkan sudah mencari jalur tersendiri ke beberapa tokoh, bahwa beliau mau berdialog blak-blakan kepada saudara-saudara kita tersebut," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Glery Lazuardi/TribunWow.com/Mariah Gipty)

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kombes Argo YuwonoBendera Bintang KejoraIstana NegaraRusuh di Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved