Breaking News:

Rusuh di Papua

8 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Upaya penetapan tersangka delapan orang itu dilakukan setelah penyidik mempunyai bukti-bukti terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/Walda Marison)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.

"(Berstatus,-red) tersangka," kata Argo, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Dia menjelaskan, upaya penetapan tersangka delapan orang itu dilakukan setelah penyidik mempunyai bukti-bukti terkait pengibaran bendera bintang kejora.

"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti, seperti CCTV, foto-foto," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Di Depan Menkopolhukam Wiranto, Tokoh Senior Papua Tegaskan Bintang Kejora Bukan Bendera Negara

Setelah mempunyai alat bukti lengkap untuk memenuhi unsur pidana, aparat keamanan mengamankan mereka di berbagai tempat berbeda.

"Setelah kami evaluasi, ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata dia.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110 (KUHP,-red)," tambahnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.

Bendera Bintang Kejora Berkibar di Depan Mabes TNI dan Istana Negara, Dibawa sambil Menari

"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok.

Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.

Menurut Nelson, penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019.

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta.

Surya ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Berkibarnya bendera bintang Kejora oleh Massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme di depan Istana Negara, Jakarta pada Rabu (28/8/2019) menjadi sorotan masyarakat.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (28/8/2019), kronologi berkibarnya bendera bintang kejora berawal saat massa yang terdiri dari mahasiswa Papua berunjuk rasa menuntut protes adanya tindakan diskriminasi dan rasis yang terjadi pada Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka melakukan longmarch dari Gedung Kemendagri hingga Istana Negara.

Sampai di istana, pengunjuk rasa lantas menari wisisi disertai lantunan musik.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Berniat Ajak Egianus Kogoya Berdialog untuk Ketahui Hal Ini

Tarian wisisi merupakan tarian khas Papua.

Sambil menari, mereka turut mengibarkan bendera bintang kejora.

Sehingga, para pengguna jalan yang melintas tampak memberikan perhatiannya pada pengunjuk rasa.

Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menindak tegas pengibar bendera bintang kejora.

Ia memerintahkan untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pranono untuk memproses hukum pengibaran bendera di Jakarta.

"Hukum kita tegakkan, yang salah akan kita proses. Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

4 Poin Penting Jokowi Tanggapi Rusuh di Papua, Perintahkan Kapolri hingga Panglima TNI Tindak Tegas

Terkait separatisme di Papua, Tito Karnavian menilai dialog adalah solusi terbaik bagi Papua.

Jika Indonesia bisa mengatasi gerakan separatis Aceh beberapa tahun lalu, maka gerakan separatis Papua dianggap bisa diatasi.

"Kalau ingin berdialog, kita juga siap berdialog. Tadi Bapak Panglima bahkan sudah mencari jalur tersendiri ke beberapa tokoh, bahwa beliau mau berdialog blak-blakan kepada saudara-saudara kita tersebut," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Glery Lazuardi/TribunWow.com/Mariah Gipty)

WOW TODAY:
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kombes Argo YuwonoBendera Bintang KejoraIstana NegaraRusuh di Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved