Breaking News:

Rusuh di Papua

Tri Susanti Tersangka, Polisi Ajukan Cekal 6 Anggota Ormas yang Demo di Depan Asrama Mahasiswa Papua

Tri Susanti jadi tersangka, polisi ajukan cekal untuk Tri Susanti dan 6 anggota ormas yang rusuh di asrama mahasiswa agar tak bisa ke luar negeri.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tri Susanti, tersangka penyebar hoaks yang memicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga kini belum ditahan. 

TRIBUNWOW.COM - Selain menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka penyebar hoaks yang memicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, polisi kini mengajukan cekal terhadap 6 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang turut dalam kerusuhan itu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 6 anggota ormas itu saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Polda Jawa Timur mengajukan cekal terhadap Tri Susanti dan 6 anggota ormas itu ke Ditjen Imigrasi lantaran khawatir mereka akan kabur ke luar negeri.

"Tersangka Tri Susanti juga kami ajukan cekal bersama 6 saksi anggota ormas lainnya."

"Pencekalan dikhawatirkan mereka akan melarikan diri ke luar negeri," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).

Kronologi dan Isi Pesan WhatsApp Hoaks Tri Susanti yang Picu Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Lantaran belum berani berspekulasi terkait status hukum 6 anggota ormas itu, maka Luki lebih memilih mengambil tindakan pencekalan.

Diketahui, Tri Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu (28/8/2019).

Tri Susanti disangkakan pasal berlapis mulai dari soal ujaran kebencian hingga berita bohong.

Di antaranya adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tri Susanti Tersangka Rusuh Asrama Mahasiswa Papua Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Tidak akan Kabur

Tri Susanti Belum Ditahan

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (29/8/2019), kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengungkap bahwa kliennya baru akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2019).

Sahid menyebut pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak Mapolda Jatim terkait sangkaan pasal yang disangkakan pada kliennya.

Jika sampai ada kekeliruan pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan terhadap Tri Susanti, maka Sahid ingin agar ada penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," ungkap Sahid.

Halaman
123
Tags:
Tri SusantiPapuaRusuh di PapuaSurabayaPolda Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved