Breaking News:

Rusuh di Papua

Tri Susanti Tersangka Rusuh Asrama Mahasiswa Papua Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Tidak akan Kabur

Tri Susanti tersangka penyebar hoaks yang picu rusuh di asrama mahasiswa Papua di Surabaya belum ditahan, kuasa hukum sebut belum terima surat.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jatim/Fikri Firmansyah
Tri Susanti, tersangka penyebar hoaks yang memicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. 

TRIBUNWOW.COM - Tri Susanti, tersangka penyebar hoaks yang memicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga kini belum ditahan.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (29/8/2019), kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengungkap bahwa kliennya baru akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2019).

"Peralihan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Sahid, Rabu (28/8/2019).

Diketahui, Tri Susanti dijerat pasal berlapis mulai dari ujaran kebencian hingga hoaks yang berupa 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Tri Susanti dikenai pasal dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua Sempat Diperiksa selama 10 Jam

Sahid menyebut pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak Mapolda Jatim terkait sangkaan pasal yang disangkakan pada kliennya.

Jika sampai ada kekeliruan pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan terhadap Tri Susanti, maka Sahid ingin agar ada penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," ungkap Sahid.

Sahid menyebut pihaknya akan kooperatif dan menjamin kliennya akan mengikuti setiap langkah hukum serta tak akan menghindar atau kabur.

"Dan kami akan kooperatif saja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," kata Sahid.

Inilah Sosok Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Saksi Prabowo di Sidang MK

Sahid menyebut seluruh barang bukti Tri Susanti sudah disita sehingga tak mungkin menghindar.

"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," imbuhnya.

Soal status kliennya yang tersangka namun belum ditahan, Sahid menyebut surat penetapan tersangka memang belum diterima.

"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," ujarnya.

Jayapura Rusuh, Massa Bakar Kantor Telkom hingga Kantor Majelis Rakyat Papua serta Lempari Hotel

Kronologi Penyebaran Hoaks Tri Susanti

Halaman 1/3
Tags:
Rusuh di PapuaPapuaTri SusantiSurabaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved