Hukuman Kebiri Pedofil
Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto
Sosok Muslim, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto yang putuskan kebiri kimia pada Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Muslim, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan 9 anak.
Keputusan Muslim bersama hakim lainnya di Pengadilan Negeri Mojokerto ini menjadi hukuman kebiri kimia pertama yang ada di Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari situs resmi pn-mojokerto.go.id, Rabu (28/8/2019), sosok Muslim ternyata memiliki pengalaman menjabat di berbagai pengadilan.
Di antaranya sejak tahun 2008 ia sudah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Setahun kemudian, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, yang kemudian naik jabatan menjadi ketua.
Dari Papua Barat, sarjana hukum ini dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 2012.
• Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi
Setelah dua tahun, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.
Pada 2015, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara selama dua tahun.
Hingga sejak tahun 2017, Muslim menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto hingga saat ini.
Kini keputusan Muslim tengah ramai menjadi perbincangan lantaran kebiri kimia menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
Meski demikian, Muslim tetap teguh dan menyebut keputusan kebiri kimia bagi predator anak bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Muslim menyebut vonis kebiri kimia kepada Muh Aris sudah tepat berdasar fakta hukum di persidangan serta pertimnbangan dari hakim.
• Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan
Berdasarkan fakta persidangan, Muh Aris melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak dengan usia korban rata-rata 6-7 tahun.
Muslim mengakui keputusan hukuman kebiri kimia itu pasti memunculkan wacana potensi pelanggaran HAM.
Namun, Muslim dan para hakim ingin memberikan keadilan dan kepastian hukum, sehingga wacana dan perdebatan sebaiknya tak perlu diteruskan.
Muslim lebih berfokus pada sisi korban yang masa depannya sudah dirusak oleh Muh Aris.
"Tadi ada pertanyaan juga terkait hukuman (kebiri kimia) ini, apa itu tidak melanggar HAM."
"Nah, terdakwa ini melanggar HAM lebih dulu, merampas hak anak kecil sehingga anak kecil ini masa depannya menjadi suram," ujar Muslim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
• ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter
Diketahui, tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.
Selain hukuman kebiri kimia, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas
Kakak Muh Aris Sebut Adiknya Gangguan Jiwa
Sobirin, kakak Muh Aris, menyebut adiknya memang dari kecil sudah mengalami gangguan jiwa, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun.
Hal tersebut diungkapkan Sobirin dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).
Awalnya, Sobirin sebagai perwakilan pihak keluarga Muh Aris menyatakan ketidaksetujuannya atas hukuman kebiri kimia.
"Kalau saya dari pihak keluarga, tidak setuju untuk adik saya dikebiri," tegas Sobirin.
Sobirin menyebut kemampuan berpikir Muh Aris berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
"Karena adik saya sendiri ya orangnya ya kalau orang normal, kita itu bisa berpikiran 100 persen, tapi adik saya ini tidak bisa berpikir 100 persen, cuma 70 atau 60 (persen)," terang Sobirin.
Sobirin pun menyatakan adiknya memang kurang waras.
"Kalau bisa dibilang adik saya ini setengah, setengah agak enggak waras," imbuhnya.
Gangguan jiwa yang dialami Muh Aris ini disebut bawaan lahir dan wujudnya macam-macam, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun terus-menerus.
"Terus, adik saya ini ya dari kecil sudah seperti ini, dari bawaan lahir, dia sering dari berbicara sendiri."
"Main mobil-mobilan kayak anak kecil itu, terus berimajinasi film kartun, dia berimajinasi terus. Lha itu sering dilakukan," tutur Sobirin.
• Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan

• Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi
"Tapi kalau untuk dikebiri sendiri saya enggak mau, saya enggak setuju," lanjutnya.
Dari 9 anak yang diperkosa oleh Muh Aris memang dikabarkan berasal dari kabupaten dan kota, sedangkan Sobirin membantah ada korban pemerkosaan di kabupaten.
"Dan untuk kasus yang di kabupaten, katanya adik saya kan tertangkap karena tertuduh mencabuli anak yang di kampung saya sendiri," kata Sobirin.
Sobirin menyebut saat itu Muh Aris hanya tertuduh, dan bukan tersangka pemerkosaan.
"Tapi pada waktu itu kan adik saya kan tertuduh, bukan tersangka."
"Ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi, sama Bapak Polisi, dan adik saya hanya dituduhkan," ujarnya.
• Berikan Vonis Hukuman Kebiri, PN Mojokerto Dapat Apresiasi dari Instansi Perlindungan Anak KPPPA
Kuasa Hukum Muh Aris, Handoyo sempat menyebut bahwa korban pemerkosaan di kabupaten berjumlah satu anak dan menurut Sobirin pelakunya bukan sang adik.
"Dan si korban yang ada di kabupaten, yang seperti disampaikan Bapak Handoyo tadi cuma ada satu."
"Nah itu pun si korban pada waktu ditunjukkan kepada si pelaku dan adik saya, si korban itu menunjuk pada si pelaku," tuturnya.
Berikut video lengkapnya (dari menit awal):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: