Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi

KPPPA menjelaskan awal munculnya hukum kebiri yang menjadi pembahasan di ILC. Hukum tersebut dibuat setelah adanya kasus serius pada anak-anak.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Indonesia Lawyers Club
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), melalui Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar menjelaskan awal munculnya hukuman kebiri.

Hal itu dibicarakan Nahar pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne.

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club derngan judul 'KPPPA Jelaskan Kronologi Lahirnya Hukuman Kebiri' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).

Muh Aris Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Divonis Kebiri, Dokter Andrologi Ungkap Tak Ada Gunanya

Karni Ilyas sebagai pemandu acara meminta Nahar menjelaskan keterlibatan KPPPA, dalam pembuatan hukuman kebiri.

Hukuman kebiri turut diberikan pada pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Diketahui, belum lama ini Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman penjara, dan kebiri, pada seorang pemuda yang telah melakukan tindak pemerkosaan atas sembilan anak.

Indonesia Lawyers Club dengan tema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?, Selasa (27/8/2019).
Indonesia Lawyers Club dengan tema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?, Selasa (27/8/2019). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

KPPPA menyebut awal mula munculnya hukuman kebiri, berkaitan dengan Perpu nomor 1 tahun 2016.

Hingga akhirnya dimucunlkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak.

Nahar menyebut bahwa saat aturan tersebut dikeluarkan, banyak terjadi kasus kekerasan pada anak.

"Pada saat akan dikeluarkan Perpu tentu kita sudah melihat menyaksikan, bahkan mendengar banyak kasus yang bermunculan, kasus Bengkulu lah, kasus Sorong lah," ucap Nahar.

Berikan Vonis Hukuman Kebiri, PN Mojokerto Dapat Apresiasi dari Instansi Perlindungan Anak KPPPA

Bahkan Nahar menyebut muncul beberapa kasus pemerkosaan dengan korban anak-anak.

"Kemudian banyak anak meninggal, sudah diperkosa, kemudian sudah meninggal pun dia masih menjadi korban dan segala macam," ucap Nahar.

Parahnya kasus tersebut kemudian digolongkan menjadi kejahatan yang serius.

"Maka kemudian muncul istilah sehingga ini menjadi kondisi yang serius," ucap Nahar.

KPPPA  merasa resah dengan banyanya kasus serius, yang menimpa anak-anak di Indonesia dan akhirnya memunculkan sebuah kebijakan baru.

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)Karni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved