Hukum Kebiri Pedofil
Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi
KPPPA menjelaskan awal munculnya hukum kebiri yang menjadi pembahasan di ILC. Hukum tersebut dibuat setelah adanya kasus serius pada anak-anak.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Indonesia Lawyers Club
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar.
"Maka sebagai kementerian yang tugasnya salah satunya membuat merumuskan kebijakan, kemudian bersama kementerian lembaga lain yang terkait, kita coba membuat rumusan-rumusan dalam regulasi yang dibutuhkan," jelas Nahar.
Undang-Undang yang dibuat pun kini telah diaplikasikan pada kasus yang menimpa Muh Aris (20).
Muh Aris mendapat hukuman selama 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan hukuman tambahan yaitu kebiri kimia.
Lihat video pada menit ke-1:21:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: