Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi

KPPPA menjelaskan awal munculnya hukum kebiri yang menjadi pembahasan di ILC. Hukum tersebut dibuat setelah adanya kasus serius pada anak-anak.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Indonesia Lawyers Club
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar. 

"Maka sebagai kementerian yang tugasnya salah satunya membuat merumuskan kebijakan, kemudian bersama kementerian lembaga lain yang terkait, kita coba membuat rumusan-rumusan dalam regulasi yang dibutuhkan," jelas Nahar.

Undang-Undang yang dibuat pun kini telah diaplikasikan pada kasus yang menimpa Muh Aris (20).

Muh Aris mendapat hukuman selama 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan hukuman tambahan yaitu kebiri kimia.

Lihat video pada menit ke-1:21:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)Karni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved