Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Sosok Muslim, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto yang putuskan kebiri kimia pada Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/MOH. SYAFII
Muslim, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019). 

Muslim lebih berfokus pada sisi korban yang masa depannya sudah dirusak oleh Muh Aris.

"Tadi ada pertanyaan juga terkait hukuman (kebiri kimia) ini, apa itu tidak melanggar HAM."

"Nah, terdakwa ini melanggar HAM lebih dulu, merampas hak anak kecil sehingga anak kecil ini masa depannya menjadi suram," ujar Muslim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter

Diketahui, tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.

Selain hukuman kebiri kimia, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas

Kakak Muh Aris Sebut Adiknya Gangguan Jiwa

Sobirin, kakak Muh Aris, menyebut adiknya memang dari kecil sudah mengalami gangguan jiwa, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun.

Hal tersebut diungkapkan Sobirin dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).

Awalnya, Sobirin sebagai perwakilan pihak keluarga Muh Aris menyatakan ketidaksetujuannya atas hukuman kebiri kimia.

"Kalau saya dari pihak keluarga, tidak setuju untuk adik saya dikebiri," tegas Sobirin.

Sobirin menyebut kemampuan berpikir Muh Aris berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

"Karena adik saya sendiri ya orangnya ya kalau orang normal, kita itu bisa berpikiran 100 persen, tapi adik saya ini tidak bisa berpikir 100 persen, cuma 70 atau 60 (persen)," terang Sobirin.

Tags:
PedofiliaKasus PemerkosaanMojokertoJawa Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved