Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Kakak Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Bongkar Fakta Kasus Adiknya di Kabupaten: Tolong Dicatat Semua

Kakak pemerkosa 9 anak di Mojokerto yang terancam dikebiri kimia bongkar fakta kasus adiknya, sebut tidak perkosa anak di kabupaten. Ini kronologinya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: Muh Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

"Kalau bisa dibilang adik saya ini setengah, setengah agak enggak waras," imbuhnya.

Gangguan jiwa yang dialami Muh Aris ini disebut bawaan lahir dan wujudnya macam-macam, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun terus-menerus.

"Terus, adik saya ini ya dari kecil sudah seperti ini, dari bawaan lahir, dia sering dari berbicara sendiri."

"Main mobil-mobilan kayak anak kecil itu, terus berimajinasi film kartun, dia berimajinasi terus. Lha itu sering dilakukan," tutur Sobirin.

Berikut video lengkapnya (menit ke-5.16):

Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata berusia 6-7 tahun.

Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.

Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Hukum KebiriKebiriMojokertoJawa TimurKasus PemerkosaanIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved