Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Kakak Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Bongkar Fakta Kasus Adiknya di Kabupaten: Tolong Dicatat Semua

Kakak pemerkosa 9 anak di Mojokerto yang terancam dikebiri kimia bongkar fakta kasus adiknya, sebut tidak perkosa anak di kabupaten. Ini kronologinya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: Muh Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

TRIBUNWOW.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, membongkar fakta terkait tuduhan sang adik memperkosa anak di kabupaten.

Sembari menceritakan kronologi kejadian pemerkosaan itu, Sobirin menyebut hal itu hanyalah tuduhan tidak benar yang ia harapkan bisa dicatat oleh seluruh hadirin Indonesia Lawyers Club (ILC).

Hal tersebut diungkapkan Sobirin dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).

Awalnya, Sobirin menjelaskan soal kejadian Muh Aris dituduh memperkosa anak di kampungnya, padahal anak tersebut sudah mengaku pelakunya adalah orang lain.

Melalui penuturan bos Muh Aris, Sobirin mengungkap bahwa adiknya sempat ditodong pistol di kantor polisi agar mau mengakui hal yang tidak ia perbuat.

Sebut Adiknya Kurang Waras, Kakak Pelaku Pemerkosa 9 Anak: Dari Kecil Berimajinasi Film Kartun

"Pada waktu adik saya ke Polsek Kota, adik saya itu diantarkan sama bosnya."

"Cerita dari bos adik saya seperti itu, diantarkan ke polsek, dan sampai di polsek adik saya ditanya dan (bos duduk) di sebelah agak jauh sedikit," terangnya.

Kepada Sobirin, bos Muh Aris mengungkapkan bahwa Aris ditodong pistol oleh polisi agar mau mengakui dirinya sebagai pemerkosa.

"'Saya duduk sebelah rada jauh, tapi saya melihat Arisnya, lihat ditanya sama Bapak Polisi sambil ditodongkan pistol di paha'," ujar Sobirin meniru perkataan bos Muh Aris.

"Terus bosnya disuruh keluar," imbuhnya.

Sobirin yang mengklaim adiknya mengalami gangguan jiwa pun meminta para hadirin untuk berpikir jika orang dengan kondisi jiwa stabil pasti akan takut juga dengan todongan pistol.

Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa.
Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Sobirin mengaku tidak heran adiknya bisa dengan mudah mengiyakan tuduhan pemerkosaan itu lantaran takut dengan pistol.

"Sekarang kita pikir secara normal, orang yang normal saja bisa berpikiran 100 persen kalau ditodong senjata seperti ini kira-kira gimana?"

"Itu orang normal, sedangkan adik saya ini setengah, otomatis ditodong pistol di sini (paha), pasti dia kegi, pasti dia takut, pasti dan dijawab 'iya'," tuturnya.

Sobirin juga merasa heran bagaimana bisa tersangka yang benar memperkosa di kabupaten malah bebas, sedangkan Muh Aris yang hanya dituduh malah dipaksa mengaku.

"Dan pada waktu kejadian di kabupaten yang ada di kampung saya itu, kan ada tersangka pertama yang ditangkap, tapi dia bisa bebas dalam 1 x 24 jam," kata Sobirin.

Sebut Penyiksaan, Natalius Pigai di ILC Tegas Paparkan Hukum Kebiri Kimia Langgar HAM Internasional

Sobirin kemudian menjelaskan kronologi saat pemerkosaan itu terjadi, di mana Muh Aris tidak ada di rumah.

"Dan pada waktu itu, adik saya tidak ada di rumah, tolong diperjelas nggih," kata Sobirin.

Sobirin menceritakan Muh Aris sedang berada di tempat jauh sebelum pemerkosaan itu terjadi.

"Adik saya berada di posisi jauh di Desa Lakardowo, dari Lakardowo dia berangkat, orang Lakardowo ditelepon sama bosnya, berangkat dari sana itu jam 08.00, pulang sampai Ngelo itu sekitar satu jam," terangnya.

Dari Desa Lakardowo, Muh Aris kembali ke rumah untuk kemudian segera berangkat ke tempat kerja.

"Satu jam sampai dari rumah sekitar jam 09.00, dari jam 09.00 dia langsung lekas berpakaian kerja, pakai baju kerja, di tempat kerjanya."

"Terus dari rumah dia berangkat sekitar jam 09.00, terus sampai di pekerjaan dia jam 09.00 lebih sedikit, dan itu saya tanyakan kepada bosnya 'Itu fix, itu benar'," kata Sobirin.

Kisah Mereka yang Pernah Dihukum Kebiri, Psikolog Ungkap Efek Pelaku seusai Bebas: Ada Kebencian

Muh Aris yang disebut sudah berada di tempat kerja pun dianggap tidak mungkin jika sampai melakukan pemerkosaan yang terjadi pada pukul 10.00.

"Lha sedangkan kejadian (pemerkosaan) di Ngelo itu jam 10.00, tolong dicatat, jam 10.00. Adik saya posisi sudah kerja, dan itu bisa ada saksi bosnya dan ada saksi dari pihak keluarga saya," terangnya.

"Tolong itu dicatat semua," pinta Sobirin.

Saat tahu adiknya mendapat tuduhan itu, Sobirin mengaku sakit hati, ditambah Muh Aris juga memiliki gangguan jiwa.

Sobirin menyebut kemampuan berpikir Muh Aris berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

"Karena adik saya sendiri ya orangnya ya kalau orang normal, kita itu bisa berpikiran 100 persen, tapi adik saya ini tidak bisa berpikir 100 persen, cuma 70 atau 60 (persen)," terang Sobirin.

Sobirin pun menyatakan adiknya memang kurang waras.

"Kalau bisa dibilang adik saya ini setengah, setengah agak enggak waras," imbuhnya.

Gangguan jiwa yang dialami Muh Aris ini disebut bawaan lahir dan wujudnya macam-macam, seperti kerap bicara sendiri hingga berimajinasi film kartun terus-menerus.

"Terus, adik saya ini ya dari kecil sudah seperti ini, dari bawaan lahir, dia sering dari berbicara sendiri."

"Main mobil-mobilan kayak anak kecil itu, terus berimajinasi film kartun, dia berimajinasi terus. Lha itu sering dilakukan," tutur Sobirin.

Berikut video lengkapnya (menit ke-5.16):

Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata berusia 6-7 tahun.

Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.

Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Hukum KebiriKebiriMojokertoJawa TimurKasus PemerkosaanIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved