Breaking News:

Pemilu 2019

Mulan Jameela Menangkan Gugatan, Ini Skenario Istri Ahmad Dhani Bisa Duduk di Kursi DPR RI

Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif, termasuk Mulan Jameela.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Suasana sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tak wajib menetapkan Mulan Jameela dan kawan-kawan sebagai anggota legislatif terpilih meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin mengatakan, putusan tersebut mengatur sengketa internal di Partai Gerindra dan tidak memerintahkan KPU untuk menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif.

"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg a, b, c," kata Setya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Setya menyatakan, KPU akan tetap menetapkan caleg sesuai hasil Pemilu 2019. Ia pun menyerahkan putusan hakim tersebut untuk dibahas secara internal oleh Partai Gerindra.

Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Gugat Gerindra di PN dan Menang, Buka Peluang Dilantik Jadi DPR RI

Sebab, hakim dalam putusannya mempersilakan Gerindra untuk mengambil langkah-langkah administratif guna memastikan para caleg tersebut menjadi anggota legislatif.

Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"Sebetulnya kami sudah menetapkan ya untuk DPRD beberapa jadi ya kemudian mekanismenya barangkali diserahkan pada mekanisme UU 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Setya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.

Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Reaksi Prabowo soal Ibu Kota RI Pindah ke Penajam dan Kutai Kaltim, Singgung Usul Gerindra 2014 Lalu

Skenario Mulan Jameela jadi anggota legislatif

mulan jamela dan ahmad dhani
mulan jamela dan ahmad dhani (instagram Mulan jamela)

Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke internal partai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Mulan JameelaDPR RIPartai Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved