Breaking News:

Terkini Daerah

Tika Herli Divonis Hukuman Mati, Bunuh Ibu dan Anak lalu Buang Mayat dari Jembatan

Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Ponia (31) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak divonis mati

DOK. ISTIMEWA via Kompas.com
Sidang vonis Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan Ponia (31) dan Selvia (20) yang merupakan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Pagaralam, Selasa (20/8/2019). Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman mati. 

Selidik punya selidik, itulah jasad Ponia dan Selvia yang dibunuh Riko dan Jefri atas suruhan Tika.

Berita ini lekas tersebar dan viral di Facebook dan Instagram. Dari media sosial Tika mengenali kedua jasad itu adalah Ponia dan anaknya.

Ponia ditemukan dalam kondisi muka hancur dan rahang patah. Berikutnya warga menemukan jasad Selvia

"Saya tahu dari Facebook dan IG," aku Tika.

Kasus penemuan jasad ini kemudian diselidiki Polres Pagaralam dan kecurigaan mengarah kepada Tika berdasarkan transaksi bank.

Personel kepolisian kemudian ke Jakarta dan menangkap para pelaku di penampungan TKI. Diketahui, Tika memang berniat melarikan diri untuk bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Tika, Riko dan Jefri, kompak dan siap menanggung hukuman yang ditimpakan karena perbuatannya merencanakan pembunuhan Ponia dan Selvia.

"Kami harus menerima hukuman setimpal apapun itu harus siap," aku Tika.

(Tribun Sumsel/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tika Herli Janda Polisi Divonis Mati, Sewa Pembunuh Buang Mayat Ibu dan Anak dari Jembatan

WOW TODAY

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus PembunuhanPalembangKota Pagaralam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved