Breaking News:

Terkini Daerah

Tika Herli Divonis Hukuman Mati, Bunuh Ibu dan Anak lalu Buang Mayat dari Jembatan

Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Ponia (31) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak divonis mati

DOK. ISTIMEWA via Kompas.com
Sidang vonis Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan Ponia (31) dan Selvia (20) yang merupakan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Pagaralam, Selasa (20/8/2019). Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Akhir tahun lalu Tika Herli (31), janda polisi, masih ingat terbunuhnya Ponia (31) dan Selvia (13) yang mayatnya dilempar dari Jembatan Endikat.

Tika Herli (31) sudah meyakini hukuman mati pada akhirnya akan datang juga, sebelum benar-benar hakim menjatuhkan vonis itu pada Selasa (20/8/2019).

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar," ungkap Ida (50) selesai mengikuti vonis dua pembunuh anak dan cucunya di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam.

Pengakuan Tika Herli, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam yang Divonis Mati

Perempuan berparas cantik, berkulit putih itu kadung sakit hati sehingga merencanakan menghabisi Ponia, sahabat dekatnya.

Ucapan Ponia kepada teman-teman tentang siapa yang berutang Rp 86 juta, membuat Tika menyimpan dendam. Faktanya, Ponia lah yang berutang tapi baru dibayar Rp 35 juta.

Vonis mati turut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam kepada Riko Apriadi (20), kerabat jauh Tika yang bertugas sebagai eksekutor.

Hakim ketua Martin Helmi dan dua hakim anggota Agung Hartanto dan Raden Anggara memutus Tika dan Riko memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

UPDATE Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Pelaku Mabuk sebelum Lakukan Aksinya

Satu pembunuh bayaran lainnya yang lebih dulu disidang adalah keponakan Tika, Jefri (17), dengan imbalan uang Rp 5 juta, tapi hanya divonis 10 tahun. Imbalan yang sama diterima Riko.

Terhitung setelah vonis diketuk, Tika dan Riko masih punya tujuh hari untuk menimbang, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Tiga pembunuh ibu dan anaknya, Riko Apriadi dan Jefri mengapit Tika saat diwawancarai khusus tim Tribun Sumsel di Polres Pagaralam.
Tiga pembunuh ibu dan anaknya, Riko Apriadi dan Jefri mengapit Tika saat diwawancarai khusus tim Tribun Sumsel di Polres Pagaralam. (Tribun Sumsel)

Korban Pernah Cemburu

Masih terngiang di telinga Tika ucapan Ponia tempo hari yang mengaku Tika lah yang selama ini berutang, sampai teman-temannya tahu.

Ada alasan Ponia berucap seperti itu agar soal dirinya berutang kepada Tika tak diketahui adik suaminya yang saat itu datang ke toko Kue Linda.

"Dia takut ketahuan sama suaminya," ucap Tika setelah tertangkap bersama Jefri dan Riko lalu ditahan di Polres Pagaralam awal tahun ini.

Dalam wawancara khusus dengan tim Tribun Sumsel, Tika yang berada di antara Jefri dan Riko buka-bukaan alasannya membunuh Ponia.

Ia menceritakan sekelumit saja sewaktu Ponia pernah cemburu kepadanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus PembunuhanPalembangKota Pagaralam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved