Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Lontarkan Kritikan: Hati-hati

Mahfud meminta supaya MPR mengkaji lebih dalam kembali mengenai dampak amandemen terbatas UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, amandemen UUD 1945 boleh saja dilaksanakan.

Namun ia mengingatkan agar hasil amandemen itu dilaksanakan secara konsisten demi kepastian hukum.

"Kalau besok (UUD 1945) diamandemen, ya hati-hati saja, besoknya akan ada yang protes untuk diubah lagi."

"Menurut saya ya harus lebih konsisten. Sebagai ahli hukum tata negara, diamandemen boleh, tidak juga boleh," ujar Mahfud saat ditemui di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

"(Jika diamandemen), bagaimana cara amandemennya? Apa konsekuensinya? Karena itu bagian dari hukum tata negara," lanjut dia.

Inilah Isi Sayembara Mahfud MD yang Berhadiah Rp 10 Juta, Bakal Ditutup pada 17 Agustus

Mahfud setuju apabila amandemen UUD 1945 hanya ditujukan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan adanya GBHN, pembangunan antara pusat dan daerah diharapkan tidak tumpang tindih.

Hanya saja, Mahfud meminta supaya MPR mengkaji lebih dalam kembali mengenai dampak amandemen terbatas UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Pasalnya, UUD 1945 sudah diamandemen berkali-kali dan setiap amandemen menuai dampak bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Jokowi Sudah Pilih Menteri Muda untuk Kabinet Kerja Jilid II, Ada yang Usianya 20-an Tahun

"Saya mengimbau ke kita semua, terutama para pengambil keputusan. Berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, setiap UUD yang diundangkan itu selalu diprotes untuk diubah."

"Tahun 1945 diundangkan, Oktober diubah dengan Maklumat X tahun 1945. Sudah itu diubah lagi tahun 1949, diprotes ini jelek, diubah dengan UUDS 1950," ujar Mahfud.

"Diubah kembali ke UUD 1945, katanya jelek pelaksanaannya zaman Orde Lama dan Orde Baru kemudian diamendemen. Mau diubah lagi.

Nah ini kalau besok diubah ya hati-hati saja, besoknya akan ada yang protes diubah lagi. Menurut saya harus lebih konsisten," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN mencuat.

Hal itu diperkuat dengan rekomendasi Kongres V PDI Perjuangan yang juga sepakat untuk menghidupkan kembali GBHN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
UUD 1945Mahfud MDAnggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved