Terkini Nasional
Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Lontarkan Kritikan: Hati-hati
Mahfud meminta supaya MPR mengkaji lebih dalam kembali mengenai dampak amandemen terbatas UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Editor: Lailatun Niqmah
Meski demikian, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengklarifikasi bahwa amandemen terbatas UUD 1945 itu bukan murni inisiatif partainya.
• Mahfud MD Siap Gelontorkan Uang Rp 10 Miliar untuk Hadiah Sayembara, Hal Ini yang Buatnya Yakin
Dalam Kongres V, PDI-P memang merekomendasikan agar dilakukan amandemen terbatas UUD 1945.
Namun, hal tersebut bukan berarti ide dari PDI-P.
"Kongres PDI-P yang merekomendasikan MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN hanyalah meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan-pimpinan fraksi di MPR RI dan DPD RI. Jadi, bukan maunya PDI-P. Ini perlu diluruskan," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Basarah mengingatkan, amandemen UUD 1945 sudah lama diinginkan MPR.
Namun dalam periode pembahasan yang terakhir kali, panitia ad hoc tidak dapat melanjutkannya sehingga kajian amandemen diserahkan kepada badan kajian MPR RI alias tidak dilanjutkan.
Adapun pimpinan MPR RI periode saat ini akan habis masa jabatannya beberapa bulan lagi.
Rekomendasi PDI-P ini bersifat saran kepada pimpinan MPR periode mendatang.
"Rekomendasi (PDI-P) sifatnya hanya saran karena tidak ada sistem carry over dalam sistem ketatanegaraan kita di Parlemen. Karena periode ini berakhir 30 september, ya sudah selesai. MPR periode berikutnya tergantung putusan politik yang baru terpilih oleh pileg 2019," ujar dia. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
WOW TODAY: