Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Reaksi Driver Taksi Online soal Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Anies Baswedan Beri Tanda Khusus

Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) ganjil dan genap di DKI Jakarta tengah dilakukan uji coba pada Senin (12/8/2019)

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.com - Walda Marison)
Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) ganjil dan genap di DKI Jakarta tengah dilakukan uji coba, pada Senin (12/8/2019).

Sistem nopol ganjil-genap ini akan dilakukan di 25 ruas jalan di Jakarta dan dilakukan uji coba dari Senin (12/8/2019) hingga Jumat (6/9/2019).

Aturan sistem ganjil genap ini juga telah dipertimbangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai taksi online.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com Senin (12/8/2019), taksi online tak akan dikecualikan dari aturan baru ini.

Seorang pengemudi online, Ditya Saputro mengeluhkan terhadap aturan baru ini.

Ditya mengeluhkan rute yang biasa dilaluinya kini akan susah.

"Loh iya, merugilah. Coba bayangin biasa setiap hari dapat menarik lewat Gajah Mada, Senen. Eh sekarang enggak bisa, semuanya aja gak bisa. Terus jalur mana lagi yang bisa kami pakai," ujar Ditya di kawasan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Uji Coba Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Bagaimana Nasib Taksi Online?

Ditya yang memiliki mobil dengan pelat nomor ganjil mengatakan, apabila sedang genap di Jakarta, maka dirinya akan mencari penumpang di kawasan Cikarang atau Depok.

"Yah saya mental-mental yang jauh aja paling supaya enggak kena ganjil genap. Biasanya juga gitu sih saya," katanya.

Namun, Ditya mengakui bahwa kebijakan pemerintah memang baik untuk mengurangi angka polusi udara.

Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)
Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019) ((KOMPAS.com - Walda Marison))

Penuturan Anies Baswedan

Anies mengatakan pemprov Jakarta telah membahas hal ini kepada perusahaan jasa transportasi online, Grab pada Jumat (9/8/2019).

Dijelaskannya jasa transportasi nanti akan diberikan tanda khusus.

"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Sedangkan saat ini hanya angkutan umum dengan pelat kuning yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Halaman
123
Tags:
JakartaAnies BaswedanTaksi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved