Sistem Ganjil Genap Jakarta
Reaksi Driver Taksi Online soal Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Anies Baswedan Beri Tanda Khusus
Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) ganjil dan genap di DKI Jakarta tengah dilakukan uji coba pada Senin (12/8/2019)
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Jadi untuk transportasi umum termasuk online akan tetap menggunakan pelat hitam namun diberi tanda.
• Daftar 16 Ruas Jalan di Jakarta yang Dikenakan Uji Coba Sistem Ganjil Genap, Berlaku Mulai Hari Ini
"Yang pelatnya hitam, belum ada tandanya. Sekarang sedang disiapkan ada tandanya sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies.
Sementara itu diketahui, uji coba perluasa sistem ganjil genap ini dilakukan di 16 ruas jalan tambahan.
16 ruas jalan tambahan yang dimaksud yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
• Daftar Kendaraan yang Tak Kena Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Sepeda Motor Termasuk
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya