Kabar Ibu Kota
Daftar 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap, Uji Coba Dimulai 12 Agustus
Berikut ini daftar 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut ini daftar sejumlah ruas jalan yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.
"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
• Beredar Kabar Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor di DKI Jakarta Mulai 18-31 Juli, Cek Faktanya
Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.
• Anies Baswedan akan Batasi Usia Kendaraan di Jakarta, Mirip dengan Singapura?
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).