Kabar Ibu Kota
Beredar Kabar Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor di DKI Jakarta Mulai 18-31 Juli, Cek Faktanya
Beredar kabar sistem jalur ganjil-genap untuk sepeda motor yang dikabarkan akan diberlakukan di 12 jalur di DKI Jakarta.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Beredar kabar sistem jalur ganjil-genap untuk sepeda motor yang dikabarkan akan diberlakukan di 12 jalur di DKI Jakarta.
Kabar yang beredar merupakan kabar bohong atau hoaks.
Penyataan hoaks tersebut disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya, @TMCPoldaMetro, Jumat (12/7/2019).
TMC Polda Metro Jaya mengunggah tulisan yang berisi imbauan akan adanya jalur ganjil genap di 12 jalur yang dikabarkan diberlakukan pada 18-31 Juli 2019.
Dijelaskan bahwa kabar yang beredar merupakan kabar bohong dengan mencantumkan tulisan 'hoaks'.

• Viral Berita Perpanjangan Izin FPI Dihentikan, Kemendagri: Itu Hoaks
Tulisan 'hoaks' berwarna merah tersebut diberikan di antara pernyataan kabar yang beredar.
Berikut transkrip tulisan kabar bohong soal jalur ganjil genap bagi sepeda motor.
"Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
'Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain, direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2019. Akan DI BERLAKUKAN SANGSI TILANG. Jangan lupa besok Jakarta udah mulai ganjil-genap ya dari pukul 6 pagi sd 21 malam (15 jam).
Take care All:
Jalur Ganjil Genap"
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalam Jenderal Sudirman