Trending Mati Lampu
Kementerian ESDM akan Buat Aturan untuk PLN, Wajib Beri Kompensasi Tanpa Pelanggan Harus Lapor
Kementerian ESDM buat aturan kewajiban PLN soal listrik padam, pelanggan kena mati lampu berapa jam harus diganti rugi PLN tanpa lapor call center.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/8/2019), di antara kewajiban PLN itu termasuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik tanpa harus melapor ke call center PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang segera diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Rida menyebut Permen ESDM tentang kewajiban PLN itu bisa mendorong agar kinerja PLN bisa lebih baik.
"Kami melakukan perbaikan atau penyusunan aturan yang kita yakini bisa mendorong PLN lebih berkinerja baik, pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan," kata Rida.
• Listrik Padam, Kementerian ESDM: PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan hingga Rp 1 Triliun
Rida menyebut Permen ESDM akan ditandatangani Ignasius Jonan pada Rabu (7/8/2019).
"Rabu, Permen itu ditandatangani Pak Menteri," ujarnya.
Sebelumnya, hal ini sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Namun, dalam aturan itu, PLN baru memberikan kompensasi hanya jika ada masyarakat yang melapor ke call center PLN.
Pihak Kementerian ESDM menganggap aturan itu dinilai tidak adil bagi pelanggan PLN.
• Kata Tokoh soal Listrik Padam, Rocky Gerung Sebut Istana Makin Gelap hingga Dahnil Sindir Menteri
Setelah nantinya Permen ESDM itu diberlakukan, maka setiap ada wilayah yang terkena pemadaman listrik dengan durasi tertentu berhak mendapat kompensasi dari PLN.
"Pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak sekian jam, memenuhi untuk mendapat kompensasi, (PLN) bayar, tanpa dia harus atau tidak menelepon call center," jelas Rida.

Pembuatan Permen ESDM ini berkaitan dengan padamnya listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat.
Rida sangat mendukung hak para pelanggan dengan mendorong PLN memberikan kompensasi.
"Pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," ujar Rida.
• Sebut Kejadian Mati Lampu Memalukan, Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding: Wajar Presiden Marah