Breaking News:

Trending Mati Lampu

Kementerian ESDM akan Buat Aturan untuk PLN, Wajib Beri Kompensasi Tanpa Pelanggan Harus Lapor

Kementerian ESDM buat aturan kewajiban PLN soal listrik padam, pelanggan kena mati lampu berapa jam harus diganti rugi PLN tanpa lapor call center.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TribunJateng/Net
Logo PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. 

Kompensasi yang diberikan PLN kepada para pelanggan yang terdampak mencapai angka Rp 1 triliun.

Persoalan kompensasi PLN Rp 1 triliun untuk pelanggannya ini juga disampaikan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani.

"Kompensasi plus minus Rp 1 triliun. Itu dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," kata Sripeni.

Sripeni menambahkan, kompensasi itu akan diberikan kepada pelanggan secara menyeluruh, baik kalangan industri ataupun rumah tangga.

Serta seluruh pelanggan PLN dengan skema pembayaran listrik prabayar dan pascabayar.

Jokowi Datangi Kantor Pusat PLN, di Mana Menteri BUMN Rini Soemarmo?

Penjelasan PLN

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/8/2019), Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN, Dwi Suryo Abdullah menjawab keluhan padamnya listrik di sejumlah wilayah.

"Mohon doanya semoga hari ini, pagi ini pulih kembali. Saya enggak bisa memastikan pulih berapa jam. Sekarang semua kita pantau dari titik, kita upayakan agar supaya tidak membahayakan dari pada instalasi yang ada," ujar Dwi pada Senin (5/8/2019) pagi.

Ia menjelaskan tidak stabilnya listrik lantaran ada titik panas saat pendistribusian listrik ke Jakarta dan sekitarnya.

Ia pun berharap nantinya tidak terjadi titik panas kembali terutama untuk Jakarta ke arah Gandul dari Cibinong.

Dwi memastikan gangguan ini hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa lainnya dan Bali disebutkan pasokan listrik sudah normal.

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Roifah Dzatu Azma)

WOW TODAY:

Tags:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)Kementerian ESDMMati Listrik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved