Breaking News:

Kecelakaan Maut Mobil Tertimpa Truk

Status Sopir Truk yang Menimpa Mobil Daihatsu Sigra Dibeberkan Polisi, Tak Hanya Buat 4 Orang Tewas

Sopir yang mengendarai truk tanah yang menimpa mobil di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Cibadas, Kota Tangerang, telah ditetapkan statusnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunJakarta/Ega Alfreda
Truk tanah yang menimpa sebuah mobil pribadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Kamis (1/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sopir yang mengendarai truk tanah yang menimpa mobil di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Cibadas, Kota Tangerang, telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Diketahui truk tanah bernomor polisi B9927 TYY menimpa mobil Daihatsu Sigra 1932 COE, pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

Truk yang menimpa mobil itu membuat empat orang tewas seketika dan satu korban selamat.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com Jumat (2/8/2019), atas insiden itu Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sopir yang berinisial SEJ (31) tersebut sebagai tersangka karena kelalaiannya.

Hal itu dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Juang, Andi Prayitno.

"Iya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Juang Andi Prayitno, Jumat (2/8/2019).

Anak Korban Kecelakan Truk Timpa Mobil Menangis Histeris Peluk Jasad Ibunya: Mama Jangan Tinggalin

Keputusan itu karena SEJ lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa empat penumpang bernama Fatmawati (40), Wandi (22), Nanda Saputra (24) dan sopir taksi online Eddy (45).

Dan satu korban selamat bernama Aisyah seorang balita berumur 11 bulan.

SEJ akan diancam dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang itu, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Diketahui, setelah kecelakaan terjadi SEJ sempat melarikan diri.

Ia melarikan diri karena menghindari amukan massa.

Hal ini diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Kamis (1/8/2019).

SEJ lalu menyerahkan diri kepada polisi.

"Tadi sopirnya memang sempat kabur tapi sudah bisa kita amankan sopirnya. Sekarang di Polres untuk dimintai keterangan," jelas Karim saat mendatangi lokasi kejadian di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Kamis (1/9/2019).

Terjadi kecelakaan truk tanah B9927 TYY menimpa mobil Daihatsu Sigra 1932 COE di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang
Terjadi kecelakaan truk tanah B9927 TYY menimpa mobil Daihatsu Sigra 1932 COE di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang (Kompas.com)
Halaman
1234
Tags:
Kecelakaan Maut Mobil Tertimpa TrukTertimpa Truk TanahDaihatsu Sigra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved