Izin FPI
Rekam Jejak dan Sejarah Aksi FPI, Pernah Ikut Demo Ahok hingga Bangun Posko Bencana Banjir
Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat ini dalam menunggu kepastian mengenai masa perpanjangan izin.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.
• Pihak FPI Menangis Terisak Rindu Habib Rizieq, Politisi PKB Maman Imanulhaq Malah Singgung Soeharto
Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.
"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.
Sedangkan yang ketiga, FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.
Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.
"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: