Breaking News:

Izin FPI

Rekam Jejak dan Sejarah Aksi FPI, Pernah Ikut Demo Ahok hingga Bangun Posko Bencana Banjir

Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat ini dalam menunggu kepastian mengenai masa perpanjangan izin.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikawal polisi usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008). Majelis Hakim menyatakan dia terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat ini dalam menunggu kepastian mengenai masa perpanjangan izin.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Dan masa berlaku izin SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Berikut Rekam Jejak FPI berdasarkan AD/ART FPI:

Muhammad Rizieq bin Husein Shihab menjabat sebagai Imam Besar FPI seumur hidup berdasarkan Munas 2013.

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al Umm, Ciputat, Tangerang.

Dengan membangun visi dan misi penerapan syariat islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut manhaj Nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

FPI memiliki sumber keuangan dari iuran infaq anggota, donatur yang halal dan tidak mengikat serta usaha sah lain.

Memiliki Badan Ivestigasi Front, Badan Anti-teror, Badan Pengkaderan Front, Badan Ahli Front dan Badan Amil Zakat.

Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Maman Imanulhaq Terdiam setelah Awit Mashuri Jawab Sindiran FPI yang Tak Dapat Apapun dari Pilpres

FPI memiliki lembaga otonom yakni Lembaga Dakwah Front, Lembaga Ekonomi Front, Lembaga Bantuan Hukum Front, Lembaga Pemantau Maksiat Front, Lembaga Kemanusiaan Front atau Hilal Merah Indonesia.

Anak Organisasi FPI terdiri dari Laskar Pembela Islam, Muhahidah Pembela Islam, Front Mahasiswa Islam, dan Serikat Pekerja Front.

Sedangkan Ini Aksi FPI berdasarkan Tim Riset Mata Najwa:

Pada tahun 1998 FPI terlibat mengamankan Sidang Istimewa pada 10-13 November.

Mereka juga menjadi bagian dari Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Sawakarsa.

Tahun 1999 FPI ikut turun mengamankan Sidang Umum MPR 14-21 Oktober.

Di tahun itu juga FPI mendatangi Balai Kota pada Desember, menuntut Gubernur Sutiyoso menutup tempat hiburan malam ditutup selama puasa.

Kemendagri Beberkan Perkembangan Proses Perpanjangan FPI, Ada 10 Syarat Belum Dilengkapi

Lalu di tahun 2004 ribuan Laskar FPI terjun di Aceh membantu mengevakuasi korban tsunami.

FPI di tahun 2008 terlibat bentrok dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Di tahun 2011 terlibat penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah di Indonesia.

Tahun 2014 terlibat sejumlah aksi menolak menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat Jakarta dilanda banjir, FPI turut serta membangun posko bantuan korban.

Mata Naja merilis sepak terjang FPI dari tahun 1998 hingga 2018.
Mata Naja merilis sepak terjang FPI dari tahun 1998 hingga 2018. (Capture Youtube Najwa Shihab)

Pada tahun 2016 FPI terlibat dalam aksi 411 (4 November) dan 212 (2 Desember) yang menuntut Ahok dihukum terkait penistaan agama.

FPI juga disebut terlibat dalam sejumlah aksi bela islam di tahun 2017.

Dan pada tahun 2018 lalu FPI menjadi bagian dari Ijtima Ulama yang mendukung Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Bukan Perangi NU hingga Muhammadiyah, Pihak FPI Ungkapkan Siapa Musuh Sesungguhnya

Izin FPI di Ujung Tanduk

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dikutip dari AP melalui VOA pada Minggu (28/7/2019).

Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.

Pihak FPI Menangis Terisak Rindu Habib Rizieq, Politisi PKB Maman Imanulhaq Malah Singgung Soeharto

Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).

Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.

Sedangkan yang ketiga, FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Front Pembela Islam (FPI)PemerintahAhok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved