Izin FPI
Rekam Jejak dan Sejarah Aksi FPI, Pernah Ikut Demo Ahok hingga Bangun Posko Bencana Banjir
Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat ini dalam menunggu kepastian mengenai masa perpanjangan izin.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat ini dalam menunggu kepastian mengenai masa perpanjangan izin.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Dan masa berlaku izin SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Berikut Rekam Jejak FPI berdasarkan AD/ART FPI:
Muhammad Rizieq bin Husein Shihab menjabat sebagai Imam Besar FPI seumur hidup berdasarkan Munas 2013.
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al Umm, Ciputat, Tangerang.
Dengan membangun visi dan misi penerapan syariat islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut manhaj Nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
FPI memiliki sumber keuangan dari iuran infaq anggota, donatur yang halal dan tidak mengikat serta usaha sah lain.
Memiliki Badan Ivestigasi Front, Badan Anti-teror, Badan Pengkaderan Front, Badan Ahli Front dan Badan Amil Zakat.

• Maman Imanulhaq Terdiam setelah Awit Mashuri Jawab Sindiran FPI yang Tak Dapat Apapun dari Pilpres
FPI memiliki lembaga otonom yakni Lembaga Dakwah Front, Lembaga Ekonomi Front, Lembaga Bantuan Hukum Front, Lembaga Pemantau Maksiat Front, Lembaga Kemanusiaan Front atau Hilal Merah Indonesia.
Anak Organisasi FPI terdiri dari Laskar Pembela Islam, Muhahidah Pembela Islam, Front Mahasiswa Islam, dan Serikat Pekerja Front.
Sedangkan Ini Aksi FPI berdasarkan Tim Riset Mata Najwa:
Pada tahun 1998 FPI terlibat mengamankan Sidang Istimewa pada 10-13 November.
Mereka juga menjadi bagian dari Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Sawakarsa.
Tahun 1999 FPI ikut turun mengamankan Sidang Umum MPR 14-21 Oktober.