Izin FPI
FPI Sedang di Ujung Masa Izin Berlaku Ormas, Inilah Sepak Terjang FPI dari Tahun 1998 hingga 2018
Masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) diketahui telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
FPI juga disebut terlibat dalam sejumlah aksi bela islam di tahun 2017.
Dan pada tahun 2018 lalu FPI menjadi bagian dari Ijtima Ulama yang mendukung Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Izin FPI di Ujung Tanduk
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dikutip dari AP melalui VOA pada Minggu (28/7/2019).
Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.
• Pembubaran FPI Diisukan Syarat Kepulangan Habib Rizieq, Mardani Ali Sera Beberkan Bantahan Berikut
Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.
"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.
Sedangkan yang ketiga , FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.
• Politisi PKB Ceritakan Pernah Dipukuli Oknum FPI pada 2008, Ini yang Diucapkan Gus Dur Waktu Itu
Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.
"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY