Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Idul Adha 2019, Wali Kota Jakpus Larang Pedagang Jualan Kambing di Trotoar Tanah Abang

Jelang Idul Adha 2019, para pedagang dilarang berjualan kambing di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Editor: Lailatun Niqmah
seli andina/tribun jabar
Ilustrasi jualan kambing jelang Idul Adha 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Jelang Idul Adha 2019, para pedagang dilarang berjualan kambing di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dilansir TribunWow.com dari TribunJakarta, larangan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara, Senin (29/7/2019).

Tujuan pelarangan ini adalah untuk menjaga kondusifitas jelang Idul Adha 11 Agustus 2019 nanti.

"Trotoar di kawasan Tanah Abang tidak diperuntukan berjualan kambing," ucap Bayu, pada acara peninjauan Jembatan Ketupat, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Jelang Idul Adha 2019, Berikut Daftar Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing Terbaru

Meski demikian, Bayu mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan camat setempat.

Saya akan mengatur ini. Jadi setelah ini mungkin siang kita saya tunggu laporan dari pak camat Tanah Abang," sambungnya.

Diketahui, jualan kambing di trotoar Tanah Abang selama ini sudah menjadi kearifan lokal.

Oleh karena itu, ia akan tetap melakukan evaluasi kebijakan pelarangan tersebut.

"Tetapi sebuah kearifan lokal itu sendiri. Mungkin kita lihat dulu nanti hasilnya. Evaluasinya seperti apa dengan pak Camat Tanah Abang," ungkap Bayu.

"Karena kan memang di sana sudah menjadi budaya dagang kambing. Pusat niaga kambing ya Tanah Abang," sambung Bayu.

Bolehkah Menjual Daging Kurban yang Didapat saat Hari Raya Idul Adha? Ini Hukumnya

Imbauan jelang Idul Adha 2019 juga dilontarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji.

Jika di Jakarta Pusat persoalannya adalah jualan kambing di trotoar, maka di Jakarta Selatan masalahnya yaitu pembuangan jeroan ke kali.

Oleh karena itu, Isnawa Adji melarang masyarakat membuang jeroan daging kurban ke kali, seperti tahun lalu.

"Saya pernah mendengar tahun lalu ada panitia daging kurban buang jeroan ke kali. Itu sempat viral. Mohon aktivitas seperti itu (buang jeroan ke kali) jangan lagi dilakukan," katanya kepada TribunJakarta.com di Jagakarsa, pada Minggu (28/7/2019).

Isnawa Adji bahkan mengingatkan peraturan yang mengikat larangan tersebut.

Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.

"Membuang sampah ke kali akan didenda Rp 100 ribu. Kalau ke sungai ada denda sampai Rp 500 ribu. Saya lihat jeroan sama seperti sampah juga," ungkap Isnawa Adji.

Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya

Selain itu, sama dengan wali kota Jakarta Pusat, Isnawa Adji juga melarang warga jualan di trotoar.

"Saya minta Kasatpol PP dan Lurah untuk menindak tegas para penjual daging kurban di atas trotoar, termasuk taman karena akan jadi rusak dan mengambil hak para pejalan kaki," sambungnya.

Diketahui, larangan berjualan di trotoar tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka Idul Adha. (TribunWow.com)

 WOW TODAY:

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Idul Adha 2019Jakarta PusatJakarta SelatanHewan Kurban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved