Idul Adha
Bolehkah Menjual Daging Kurban yang Didapat saat Hari Raya Idul Adha? Ini Hukumnya
Apakah diperbolehkan menjual daging kurban yang didapatkan saat Hari Raya Idul Adha? Simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah.
Saat perayaan Hari Raya Idul Adha, kita juga dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Tak hanya itu, hewan kurban yang disembelih juga dianjurkan untuk dibagikan ke sesama umat, terutama mereka yang membutuhkan.
Lantas, bolehkah menjual hasil daging kurban yang kita dapatkan?
• 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019, Cocok Dibagikan via WhatsApp hingga Facebook
Dikutip dari laman darunnajah.com, hadist nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Sa'id menjelaskan soal larangan menjual daging kurban.
وَلَا تَبِيْعُوْا لحُوُمَ اْلهَدْيِ وَاْلأُضَاحِي
Artinya: “Janganlah kalian menjual daging hadiah dan daging kurban”.
Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
• Dapat Pahala dan Membersihkan Harta, Ini 5 Keutamaan Berkurban pada Hari Raya Idul Adha
Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir"
Tak hanya daging kurban, kulit dari hewan yang dikurbankan, juga dilarang untuk dijual.
• Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya
Hal tersebut berdasarkan sabda yang diungkapkan oleh Rasulullah SAW:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم
Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”.
Kulit hewan kurban, bisa dimanfaatkan untuk membuat bedug, tabir dinding atau bisa juga disedekahkan untuk tujuan yang baik.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: