Idul Adha
Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya
Bolehkah berkurban di Hari Raya Idul Adha atas nama anggota keluarga yang sudah meninggal? Simak penjelasannya.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bolehkah keluarga mengeluarkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia?.
Bagaimana hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal dunia menurut hadist dan hukum islam?.
Pertanyaan-pertanyaan di atas sering dilontarkan umat muslim, terutama jelang Idul Adha.
Diketahui, selama ini beberapa orang mengeluarkan kurban bagi orang yang sudah meninggal lantaran pahala dan keridhaan Allah SWT.
Tahun ini, hari raya Idul Adha 1440 Hijriah dimulai 10 Dzulhijjah, tepatnya 11 Agustus 2019.
• Kisah 7 Bocah di Bogor Nabung Rp 10 Ribu per Hari demi Beli Sapi Kurban Idul Adha 2019
Lantas bagaimana hukumnya kurban bagi orang yang sudah meninggal?
Dikutip dari Kompas.com, diperbolehkan menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Namun anggota keluarga yang sudah meninggal tersebut, tidak boleh diatasnamakan sebagai sosok yang berkurban.
Boleh dilakukan, jika ada anggota keluarga yang berkurban, dan anggota keluarga yang sudah meninggal tersebut mengikutinya.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), 'Wahai Aisyah, bawakan pisau', kemudian beliau SAW berkata: 'Tajamkanlah dengan batu'. Lalu ia melakukannya.
Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan: 'Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad,' lemudian menyembelihnya” [HR. Muslim].
• Tak Boleh Sembarangan, Ini Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:
“Diperbolehkan menyembelih kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [Majmu Al-Fatawa (23/164)].
Dengan begitu, jika seseorang berkurban untuk dirinya dan menyertakan anggota keluarganya yang sudah meninggal, maka orang yang sudah meninggal tersebut sama-sama mendapatkan pahala seperti apa yang kita dapatkan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: