Breaking News:

Kasus Korupsi

Bupati Kudus Dua Kali Terjerat Korupsi, Wakil Ketua KPK Imbau Parpol Tak Usung Mantan Koruptor

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta pada partai politik untuk tidak mendukung calon kepala daerah yang sudah pernah terjerat kasus korupsi.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang didapat dari rangkaian OTT terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjerat korupsi untuk kali kedua.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta pada partai politik untuk tidak mendukung calon kepala daerah yang sudah pernah terjerat kasus korupsi.

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KOMPASTV yang diunggah Sabtu (27/7/2019), Basaria Panjaitan menghimbau pada partai politik dan masyarakat untuk tidak memilih pemimpin daerah yang sudah pernah terjerat kasus korupsi.

Ia menyatakan rekam jejak setiap pemimpin itu perlu diteliti lebih lanjut untuk menghindari terjadinya kasus korupsi oleh pemimpin daerah. 

"KPK meminta pada masyarakat untuk memilih rekam jejak pada kepala daerah yang akan dipilih," ucap Basaria.

Bupati Kudus Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Ganjar Pranowo: Nyalinya Dahsyat

"Rekam jejak ini penting karena kalau sudah pernah melakukan korupsi masih dipilih juga ini tidak akan memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lainnya."

"Kami harap juga pada partai politik untuk tidak mendukung atau untuk tidak membawa sesorang apabila telah pernah melakukan tindak pidana korupsi," lanjut Basaria.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk pemimpin daerah yang sudah melakukan tindakan korupsi sebanyak dua kali, dapat dituntut maksimal hukuman mati.

"Karena memang kalau sudah berulang kali bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria. 

Lihat video berikut ini  mulai menit 0.40:

Seperti diketahui, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Muhammad Tamzil diketahui melakukan jual beli jabatan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), seperti dikutip Tribunwow.com dari TribunSolo.com, Sabtu (27/7/2019).

Bupati Kudus Kembali Terjerat Korupsi, Mulai Minta Uang Rp 250 Juta hingga Dijerat Hukuman Mati

Bupati Kudus diduga meminta staf khususnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan uang sebesar RP 250 juta buat melunasi utang pribadinya

"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

Agus Soeranto kemudian berdikusi dengan ajudan Muhammad Tamzil, Uka Wisnu sejati, untuk menentukan siapa orang yang dapat memberi uang sebesar Rp 250 juta.

Halaman
12
Tags:
Bupati KudusKPKKoruptorMuhammad Tamzil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved