Breaking News:

Kasus Yuliana vs Incash

Demi Tutup Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Nekat Utang ke 3 Fintech sampai Menumpuk Rp 30 Juta

Tak hanya utang Rp 1 juta pada satu aplikasi Fintech, Yuliana yang iklannya viral mau digilir juga utang ke aplikasi lain sampai Rp 30 juta.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunsolo.com/Agil Tri
Isi iklan yang viral soal Yuliana rela digilir saat sedang ditunjukkan pengacara LBH di konferensi pers Kamis (25/7/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Yuliana (51) menjadi perbincangan setelah iklannya viral lantaran disebut rela digilir lantaran tidak bisa membayar pinjaman online, Financial Tecnology (Fintech) yang bernama Incash.

Tak hanya satu aplikasi saja, Yuliana yang merupakan warga Solo, Jawa Tengah ternyata juga meminjam pada tiga aplikasi fintech lainnya.

Dikutip dari TribunSolo.com, fakta tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Yuliana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sukadewa, saat konferensi pers Kamis (25/7/2019).

Dijelaskan oleh Sukadewa, setelah berhutang Rp 1 juta pada aplikasi Incash, kliennya mengaku mencari cara untuk menutup utang itu.

Lantaran tak ada biaya, ia lantas meminjam pada tiga aplikasi online lainnya.

"Pokok utang klien kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," kata Sukadewa, Kamis (25/7/2019).

Ini Isi Iklan yang Sebut Yuliana Rela Digilir untuk Lunasi Utang Pinjaman Online Incash Rp 1 Juta

Dijelaskan oleh Sukadewa, kliennya awalnya mengaku membutuhkan uang untuk biaya sang anak.

Ia lantas mencari pinjaman uang melalui pinjaman online.

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadewa.

Yuliana, diketahui mengenal pinjaman online tersebut, setelah mendownloadnya melalui Playstore.

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technology) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

Asal Kasus Yuliana, Utang di 4 Pinjaman Online Didenda Rp 30 Juta hingga Diiklankan untuk Digilir

Dijelaskan oleh Sukadewa, uang yang dipinjam oleh Yuliana diketahui dijatuhi bunga Rp 70 ribu perharinya.

Kliennya itu, diketahui meminjam uang Rp 1 juta dengan jatuh tempo tujuh hari.

Setelah tujuh hari jatuh tempo, Sukadewa mengaku bahwa bunga Rp 70 ribu tersebut langsung berlaku.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

Halaman
123
Tags:
Financial Technology (Fintech)Yuliana IndriatiFinancial Technology IncashSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved