Breaking News:

Kabar Tokoh

Saksi Sebut Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen sebagai Tersangka Janggal: Polisi Bilang Selesai

Suta dalam kesaksiannya di sidang praperadilan menilai bahwa penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dilakukan secara aneh.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widya, memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Suta dalam kesaksiannya menilai bahwa penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dilakukan secara aneh.

Suta menilai penangkapan Kivlan Zen aneh karena Kivlan ditangkap setelah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan makar pada 29 Mei 2019 lalu.

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Ini Alasannya

Suta menjelaskan, saat itu dirinya tengah menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Saat itu polisi yang memeriksa Kivlan di Bareskrim mengatakan pemeriksaan telah selesai.

"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta dalam kesaksiannya.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, beberapa anggota polisi tiba-tiba datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Kivlan Zen.

Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang.

"Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran di atas tidak etis," ujar Suta.

TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Enggan Beri Komentar: Jangan Simpang Siur

Belakang Suta tahu yang menangkap Kivlan adalah polisi dari Polda Metro Jaya.

Hal itu diketahuinya ketika melihat mobil polisi yang membawa Kivlan.

Beberapa anggota kuasa hukum yang mendampingi Kivlan memaksa ikut masuk ke mobil yang membawa klienya itu.

"Ada yang memaksa untuk ikut. Kami tidak rela klien ini sendiri, kami memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," ujar Suta.

Tindak Lanjuti Surat Kivlan Zen untuk Marsekal Hadi, Mabes TNI akan Bentuk Tim Bantuan Hukum

Setelah penangkapan tersebut, Kivlan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Nilai Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen sebagai Tersangka Janggal"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan ZenKasus Makardugaan makar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved