Kabar Tokoh
TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Enggan Beri Komentar: Jangan Simpang Siur
Menko Polhukam Wiranto tak mau memberikan tanggapan atas langkah Mabes TNI yang akan membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan memberikan tanggapan atas langkah Mabes TNI yang akan membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Wiranto mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah menjelaskan soal pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen itu, Senin (22/7/2019).
Wiranto juga mengungkapkan, Marsekal Hadi bahkan sudah menjelaskan soal pembentukan tim hukum untuk Kivlan Zen itu kepada Kapolri.
• Tindak Lanjuti Surat Kivlan Zen untuk Marsekal Hadi, Mabes TNI akan Bentuk Tim Bantuan Hukum
Atas hal tersebut, Wiranto meminta agar apa yang dilakukan Mabes TNI itu tak lagi ditanyakan padanya.
"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," papar Wiranto.
Sebagaimana diberitakan, Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen.
Hal ini dilakukan pihak Mabes TNI menindak lanjuti surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019), pembentukan tim bantuan hukum itu akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum Kivlan Zen.
Sisriadi mengungkapkan, isi surat Kivlan Zen terkait pengajuan dua permohonan.
"Mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi.
• Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Pembatalan Penetapan Tersangka
Sisriadi menjelaskan, Mabes TNI sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam terkait permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.
Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.
Sisriadi lantas memaparkan, bantuan hukum yang diberikan Mabes TNI adalah hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
Namun, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
• Terlibat Adu Mulut dengan Hakim, Pengacara Kivlan Zen: Sudah Main-main Ini, Kami akan Laporkan
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ucap Sisriadi.
"Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” kata dia.
(TribunWow.com/Ananda Putri)
WOW TODAY