Breaking News:

Kabar Tokoh

Terlibat Adu Mulut dengan Hakim, Pengacara Kivlan Zen: Sudah Main-main Ini, Kami akan Laporkan

Sempat terjadi perdebatan antara pengacara tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun dengan Hakim Achmad Guntur

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun 

TRIBUNWOW.COM - Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun dengan Hakim Achmad Guntur.

Diberitakan TribunWow.com dari kanal YouTube CNN Indonesia, hal itu terjadi dalam sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata ilegal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Diketahui, perdebatan antara keduanya terjadi lantaran kuasa hukum meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secepatnya, yaitu pada hari Rabu atau Jumat besok.

Yang menjadi dasar permintaan kuasa hukum adalah karena kasus Kivlan Zen tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Sumber Dana Rp150 Juta Berasal dari Jasa Pembebasan Sandera di Filipina

Namun hakim menolak dan bersikukuh sidang selanjutnya akan dilaksanakana pada Senin, 22 Juli 2019 karena padatnya jadwal sidang.

Sementara itu kasus Kivlan Zen akan memasuki 40 hari perpanjangan penahanan pada 27 Juli 2019 mendatang sehingga berkas harus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas sikap hakim itu pihak kuasa hukum mengajukan keberatan dan juga berniat melaporkan hakim ke ketua pengadilan negeri Jakarta selatan dan komisi yudisial.

"Pak Kivlan kan sudah habis masa penahanannya. Mau ngapain lagi?" kata Tonin usai sidang.

"Praperadilan itu kan murah, cepat, efisien. Nggak ada itu. Sudah main-main ini, kami akan laporkan hakimnya. Ini saya mau menghadap ketua pengadilan habis ini," imbuhnya.

 

Tanggapi Kasus Soenarko dan Kivlan Zen, Agum Gumelar: Harapan Saya, Mereka Kembali ke Jalan Lurus

Awal Mula Perdebatan

Sementara itu mengutip dari Kompas.com, perdebatan ini berawal dari Tonin yang bersikukuh bahwa Kivlan Zen selaku pemohon harus dihadirkan dalam sidang tersebut.

Namun, Guntur menyebutkan bahwa kehadiran Kivlan tidaklah wajib.

"Bedakan perdata dengan pidana. Pidana itu terdakwa harus hadir didampingi bapak sebagai kuasa hukum harus sampaikan. Kalau perdata tidak ada kewajiban (pemohon) untuk hadir," ujar Guntur.

"Perlu saya jelaskan, Yang Mulia, Pak Kivlan sebagai pemohon beliau sendiri yang akan hadir di persidangan," Tonin memberikan jawaban.

Hakim yang kaget dengan jawaban Tonin lantas mempertanyakan keilmuan dari Kuasa Hukum Kivlan Zen itu.

Halaman
123
Tags:
Kivlan ZenSenjata apiSenjata Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved