Breaking News:

Kabar Tokoh

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Pembatalan Penetapan Tersangka

Sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang tadi.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan 12 petitum atau tuntutan permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen dalam sidang tersebut.

Gugatan yang dibacakan itu berisi permohonan pembatalan penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen, yang berbunyi, "Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019."

Terlibat Adu Mulut dengan Hakim, Pengacara Kivlan Zen: Sudah Main-main Ini, Kami akan Laporkan

Setelah pembacaan petitum itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur menyatakan, praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2019).

Pihak termohon dan pemohon pun setuju dengan jadwal itu.

"Sesuai kesepakatan, dengan ini agenda praperadilan ditunda (hingga) besok pukul 10.00 WIB," ucap Guntur.

Ia mengatakan, agenda praperadilan lanjutan tersebut adalah mendengarkan jawaban termohon, Polda Metro Jaya, terkait pembacaan petitum tersebut.

Adapun isi petitum permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen, yakni:

VIDEO: Hakim Terlibat Adu Mulut dengan Pengacara Kivlan Zen

1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

2. Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.

6. Menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.

7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kivlan ZenKasus Makarkasus kepemilikan senjata api ilegalTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved