Kabar Tokoh
Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Pembatalan Penetapan Tersangka
Sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Editor: Ananda Putri Octaviani
8. Menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
• Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Sumber Dana Rp150 Juta Berasal dari Jasa Pembebasan Sandera di Filipina
9. Melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
10. Menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti.
11. Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx.
12. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula.
"Demikian permohonan praperadilan ini diajukan kepada Yang Mulia untuk dikabulkan. Hormat kami pemohon praperadilan Tim Pembela Hukum dan Kuasa Hukum," demikian kalimat penutut petitum Kivlan Zen. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan"
WOW TODAY