Kabar Tokoh
Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Pembatalan Penetapan Tersangka
Sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sidang permohonan praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang tadi.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan 12 petitum atau tuntutan permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen dalam sidang tersebut.
Gugatan yang dibacakan itu berisi permohonan pembatalan penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen, yang berbunyi, "Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019."
• Terlibat Adu Mulut dengan Hakim, Pengacara Kivlan Zen: Sudah Main-main Ini, Kami akan Laporkan
Setelah pembacaan petitum itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur menyatakan, praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2019).
Pihak termohon dan pemohon pun setuju dengan jadwal itu.
"Sesuai kesepakatan, dengan ini agenda praperadilan ditunda (hingga) besok pukul 10.00 WIB," ucap Guntur.
Ia mengatakan, agenda praperadilan lanjutan tersebut adalah mendengarkan jawaban termohon, Polda Metro Jaya, terkait pembacaan petitum tersebut.
Adapun isi petitum permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen, yakni:
• VIDEO: Hakim Terlibat Adu Mulut dengan Pengacara Kivlan Zen
1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
2. Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.
5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.
6. Menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.
7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
8. Menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
• Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Sumber Dana Rp150 Juta Berasal dari Jasa Pembebasan Sandera di Filipina
9. Melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
10. Menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti.
11. Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx.
12. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula.
"Demikian permohonan praperadilan ini diajukan kepada Yang Mulia untuk dikabulkan. Hormat kami pemohon praperadilan Tim Pembela Hukum dan Kuasa Hukum," demikian kalimat penutut petitum Kivlan Zen. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan"
WOW TODAY