Kabar Tokoh
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Ini Alasannya
Pihak Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan makar, Kivlan Zen pada Selasa (23/7/2019).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan makar, Kivlan Zen pada Selasa (23/7/2019).
Hal itu terlihat dari tumpukan surat berisi jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Kivlan Zen pada persidangan sebelumnya yang diserahkan Polda Metro Jaya.
Tumpakan kertas sebanyak 64 halaman itu tidak dibacakan di muka sidang melainkan hanya diserahkan kepada Achmad Guntur selaku hakim ketua.
• TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Enggan Beri Komentar: Jangan Simpang Siur
Berkas tersebut sudah ditanda tangani oleh Kombes Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan, dan Brigadir Suhartono.
Berkas jawaban tersebut pun diterima awak media.
Isi berkas tersebut menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan.
• Tindak Lanjuti Surat Kivlan Zen untuk Marsekal Hadi, Mabes TNI akan Bentuk Tim Bantuan Hukum
Polda Metro Jaya menolak pernyataan Kivlan yang menyebut polisi telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka kepada dirinya.
Polda juga menolak dalil jika penetapan Kivlan sebagai tersangka tidak melewati prosedur yang benar karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
Penangkapan Kivlan disebut telah sah saat pada 29 Mei lalu karena telah memenuhi alat bukti.
Penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan laporan polisi nomor : LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Tidak hanya itu, Polda juga menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan dan merehabilitasi nama baik serta kedudukan serta kedudukanya seperti semula.
• Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Pembatalan Penetapan Tersangka
Usai menerima berkas tersebut, Guntur selaku hakim ketua pun memutuskan pembacaan replik akan dilakukan besok.
"Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," ujar Hakim Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat.
Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kivlan"
WOW TODAY