Kabar Tokoh
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Presiden Jokowi Divonis Bersalah dalam Kasus Karhutla, Ini Akibatnya
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Editor: Lailatun Niqmah
5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. (Wartakotalive/Desy Selviany/TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
WOW TODAY: