Kabar Tokoh
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Presiden Jokowi Divonis Bersalah dalam Kasus Karhutla, Ini Akibatnya
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Editor: Lailatun Niqmah
Atas putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.
Tujuh peraturan pemerintah tersebut adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;
PP tentang baku mutu lingkungan; PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
PP tentang analisis risiko lingkungan hidup; PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, Presiden juga dihukum untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
• Jokowi Divonis Bersalah, Moeldoko Klaim Ada Penurunan Kebakaran Hutan Berkat Upaya Pemerintah
"Hormati harus keputusan sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan, tetapi juga masih ada upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi, ini negara hukum," ujar Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Jokowi, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia telah turun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sudah tegas mengatur.
"Kemudian keluarnya Perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali, membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," papar Jokowi.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:
1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;