Breaking News:

Kabar Tokoh

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Presiden Jokowi Divonis Bersalah dalam Kasus Karhutla, Ini Akibatnya

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture Kompas TV Live
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Keputusan MA memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Keputusan MA itu dimuat dalam situs resmi mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018.

Tercatat keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (16/7/2019).

Adapun hakim yang memutus ialah I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh, dan Nurul Elmiyah.

Presiden Joko Widoao atau Presiden Jokowi mengajukan kasasi pada 22 November 2018 dengan perkara perdata.

Selain Presiden Jokowi, pihak pemohon lainnya dalam kasasi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

Innalillahi Wainna Illaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Arswendo Atmowiloto

Namun pada Selasa, MA resmi menolak kasasi yang diajukan oleh 3 pemohon tersebut.

“Tolak” tertulis dalam website resmi MA.

Ditolaknya kasasi tersebut membuat Presiden harus menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

s
Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan tim Presiden Jokowi (mahkamahagung.go.id)

Kronologi Kasus Terkait Presiden Jokowi

Dikutip Kompas.com yang melansir Kompas.id sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Putusan itu memvonis Presiden Jokowi, empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Putusan itu mengabulkan gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan.

Aktivis lingkungan itu tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved