Kabar Tokoh
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Presiden Jokowi Divonis Bersalah dalam Kasus Karhutla, Ini Akibatnya
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Keputusan MA memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Keputusan MA itu dimuat dalam situs resmi mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018.
Tercatat keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (16/7/2019).
Adapun hakim yang memutus ialah I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh, dan Nurul Elmiyah.
Presiden Joko Widoao atau Presiden Jokowi mengajukan kasasi pada 22 November 2018 dengan perkara perdata.
Selain Presiden Jokowi, pihak pemohon lainnya dalam kasasi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
• Innalillahi Wainna Illaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Arswendo Atmowiloto
Namun pada Selasa, MA resmi menolak kasasi yang diajukan oleh 3 pemohon tersebut.
“Tolak” tertulis dalam website resmi MA.
Ditolaknya kasasi tersebut membuat Presiden harus menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kronologi Kasus Terkait Presiden Jokowi
Dikutip Kompas.com yang melansir Kompas.id sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Putusan itu memvonis Presiden Jokowi, empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Putusan itu mengabulkan gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan.
Aktivis lingkungan itu tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Atas putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.
Tujuh peraturan pemerintah tersebut adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;
PP tentang baku mutu lingkungan; PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
PP tentang analisis risiko lingkungan hidup; PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, Presiden juga dihukum untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
• Jokowi Divonis Bersalah, Moeldoko Klaim Ada Penurunan Kebakaran Hutan Berkat Upaya Pemerintah
"Hormati harus keputusan sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan, tetapi juga masih ada upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi, ini negara hukum," ujar Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Jokowi, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia telah turun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sudah tegas mengatur.
"Kemudian keluarnya Perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali, membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," papar Jokowi.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:
1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. (Wartakotalive/Desy Selviany/TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
WOW TODAY: