Breaking News:

Cerita Selebriti

Kecewa Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Karenina Sunny: Malah Bisa Jadi Lebih Parah

Steve Emmanuel akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019). 

Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar rupiah subsider tiga bulan penjara pada Selasa (16/7/2019) lalu.

Atas hal tersebut, Karenina Sunny menyatakan bahwa keluarganya hidup dengan sederhana, jadi mereka tidak mampu membayar denda yang begitu besar.

Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun

"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina.

Menurut Karenina, keluarganya bukan tak mau membayar denda, namun memang kondisi keluarganya yang tidak mungkin bisa membayar denda tersebut.

"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.

Dilansir dari Grid.id, Kamis (18/7/2019), Karenina juga menyatakan sedih dan prihatin melihat kasus yang menjerat kakaknya.

Gelar Kembali Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Steve Emmanuel Merupakan Asumsi

"Yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa. Sebenernya orangnya sangat humble, sangat kind, sangat perhatian ke orang, ingin membantu."

"Steve seperti itu gak seperti orang kriminal atau jahat," pungkasnya.

Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Andi Soraya Sempatkan Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutannya, Steve Emmanuel: Terima Kasih Aya

Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.

Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Steve EmmanuelKarenina SunnyArtis terjerat kasus narkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved