Cerita Selebriti
Kecewa Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Karenina Sunny: Malah Bisa Jadi Lebih Parah
Steve Emmanuel akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Steve Emmanuel akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Menanggapi vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim untuk mantan suami Andi Soraya itu, pihak keluarga mengungkapkan rasa kecewanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karenina Sunny, adik dari Steve Emmanuel, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (18/7/2019).
Karenina merasa seharusnya kakaknya itu diberikan rehabilitasi saja daripada dipenjara.
• Tak Hadir di Sidang Vonis Putranya, Ibunda Steve Emmanuel Titip Pesan kepada Kuasa Hukum

Karenina Sunny, Adik Steve Emmanuel (Grid.ID)
Pasalnya, dalam kasus ini Steve Emmanual bukanlah pengedar, namun pengguna narkoba.
Karena statusnya sebagai pengguna, maka alangkah lebih baik jika Steve Emmanuel diberikan proses penyembuhan.
Menurutnya, jika kakaknya itu dipenjara, maka proses pemulihannya dari narkoba akan semakin sulit.
“Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya,” sebut Karenina saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
• Steve Emmanuel Didakwa 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Inginkan Rehabilitasi karena Indikasi Bunuh Diri
Keinginan pihak keluarga yang diungkapkan oleh Miss Indonesia 2009 ini juga sejalan dengan usaha yang telah dilakukan Steve Emmanuel sebelumnya untuk berupaya menyembuhkan diri dari narkotika yang sebelumnya dikonsumsi itu.
“Dia gak dapat bantuan padahal dia pengin sembuh dan malah bisa jadi lebih parah di dalam gitu keluhannya Steve,” jelasnya.
Vonis 9 tahun yang diberikan untuk Steve Emmanuel itu membuat Karenina mengingat kembali sosok sang kakak.
“Steve tuh orangnya sangat humble, sangat baik, perhatian ke orang, gak seperti orang kriminal atau jahat, seperti orang lain komentar itu yang membuat saya sedih dan sakit hati begitu baca komen yang nggak nggak tentang kakak saya,” ujar Karenina.
• Sarankan Kliennya Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Steve Emmanuel
Tak hanya divonis hukuman penjara selama 9 tahun, Steve Emmanuel juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 Miliar.
Karenina Sunny menyatakan pihak keluarga tidak mampu membayar denda atas hukuman yang dijatuhkan pada kakaknya.
Diberitakan dari Kompas.com, Kamis (18/7/2019), ketidakmampuan adik Steve Emmanuel membayar denda ini disampaikannya saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar rupiah subsider tiga bulan penjara pada Selasa (16/7/2019) lalu.
Atas hal tersebut, Karenina Sunny menyatakan bahwa keluarganya hidup dengan sederhana, jadi mereka tidak mampu membayar denda yang begitu besar.
• Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina.
Menurut Karenina, keluarganya bukan tak mau membayar denda, namun memang kondisi keluarganya yang tidak mungkin bisa membayar denda tersebut.
"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.
Dilansir dari Grid.id, Kamis (18/7/2019), Karenina juga menyatakan sedih dan prihatin melihat kasus yang menjerat kakaknya.
• Gelar Kembali Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Steve Emmanuel Merupakan Asumsi
"Yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa. Sebenernya orangnya sangat humble, sangat kind, sangat perhatian ke orang, ingin membantu."
"Steve seperti itu gak seperti orang kriminal atau jahat," pungkasnya.
Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
• Andi Soraya Sempatkan Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutannya, Steve Emmanuel: Terima Kasih Aya
Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.
Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: