Breaking News:

Cerita Selebriti

Gelar Kembali Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Steve Emmanuel Merupakan Asumsi

Sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapannya terkait nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Steve dalam sidang sebelumnya.

Menurut tim JPU, materi yang dituangkan dalam pledoi berjudul 'Mengapa Saya Harus Disidang?' itu merupakan asumsi dari pihak kuasa hukum Steve.

"Setelah kami baca pleidoi kuasa hukum (Steve Emmanuel) hal tersebut hanya pendapat kuasa hukum, sementara sidang ini bertujuan untuk membuktikan dengan sebenar-benarnya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Rinaldi, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Jaksa menilai bajwa dsemua saksi dan fakta yang telah ia paparkan di persidangan dinilai lebih kuat daripada pihak Steve.

"Kami JPU berpendapat seluruh saksi yang kami ajukan dapat membuktikan perbuatan terdakwa."

"Kami yakin Majelis Hakim lebih jeli memandang kasus ini dan kami nilai tidak perlu dikemukakan lagi oleh penasehat hukum terdakwa," lanjut Rinaldi.

Oleh karena itu, pihak JPU urung untuk mencabut tuntutannya kepada mantan suami Andi Soraya itu.

"Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," tuturnya.

Tak Terbukti Jadi Pengedar Narkoba, Bagaimana Nasib Steve Emmanuel?

Tanggapan yang diungkapkan pihak JPU tersebut dibuat berdasarkan sejumlah fakta yang telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum Steve.

"Penasehat hukum terdakwa pada 24 Juni 2019 tentang pasal 114 UU Narkotika mengatakan tidak sah."

"Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel justru pasal 127 UU Narkotika yang tepat bagi terdakwa. Penyusunan berkas terdakwa dinilai prematur oleh kuasa hukum," tukasnya.

Pihak Majelis Hakim yang diketuai Erwin Djong itu kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Steve untuk memberikan tanggapak atas pernyataan yang diungkapkan Jaksa tersebut.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2019) depan, dengan agenda replik atau tanggapan dari pihak Steve Emmanuel.

Ubah Sejumlah Poin dalam BAP Kasus Narkobanya, Steve Emmanuel: Saya Enggak Punya Pilihan Lain

Dalam sidang yang digelar sebelumnya, Steve Emmanuel membuat pledoi atau nota pembelaan lantaran tak terima dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Halaman
12
Tags:
Steve EmmanuelKasus Penyalahgunaan NarkobaPengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved