Breaking News:

Terkini Nasional

Reaksi Anggota DPR PDIP saat Rapat Paripurna Singgung Surat Jokowi soal Baiq Nuril: Mudah-mudahan

Anggota DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka memberikan reaksi saat rapat paripurna, Selasa (16/7/2019).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sebelumnya, Mahkkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baiq Nuril Bacakan Surat

Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru mendapatkan vonis penjara karena perekaman ilegal tampak menangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Jokowi.

Diberitakan dari Kompas.com, surat tersebut dibacakan Baiq Nuril di depan awak media usai menyerahkannya kepada Moeldoko di kantornya, Senin (15/7/2019).

Tangis Baiq Nuril itu terjadi beberapa kali selama dirinya menyampaikan isi surat yang menceritakan perjalanan kasusnya itu.

Dalam surat permohonannya, Baiq Nuril yang merupakan seorang karyawan honorer di SMA 7 Mataram menceritakan soal bagaimana dirinya kerap mendapat pelecehan seksual dari atasannya, sang Kepala Sekolah SMA tersebut.

Baiq Nuril menceritakan, kasusnya mulai dari awal mula rekaman berpindah tangan hingga akhirnya bisa tersebar ke media sosial.

Dalam pemaparannya, Baiq Nuril menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh atasannya merupakan sebuah 'teror cabul'.

Baiq Nuril juga bercerita soal proses hukum yang dijalaninya, mulai dari penetapan sebagai tersangka hingga yang terbaru saat putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Baiq yang menangis saat memaparkan apa yang dialaminya selama ini juga mengaku bahwa dirinya memilih Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal ini, menurut Baiq, dikarenakan dirinya percaya pada sang petahana yang menegaskan akan memberikan amnesti untuk dirinya.

Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA (kompas.com/Fitri)

 Turut Soroti Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris: Yang Pantas Ditindak Tegas adalah Pelaku Kasus Fairuz

Mengutip WartaKota.com, berikut ini isi lengkap surat permohonan amnesti Baiq Nuril untuk Jokowi:

"Yth Presiden Republik Indonesia

Bapak Ir H Joko Widodo

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Baiq NurilRapat ParipurnaPresiden Joko Widodo (Jokowi)Anggota DPRPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Rieke Diah Pitaloka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved