Breaking News:

Cerita Selebriti

Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun

Vonis untuk Steve Emanuel akhirnya telah ditetapkan yaitu 9 tahun penjara. Berikut perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Diakuinya badannya agak gemukan. 

Setelah menajalini serangkaian sidang, Steve Emmanuel dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dikuti dari Kompas.com, Ia mendapat hukuman tersebut berserta denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

7. Pembelaan Steve Emanuel

Atas tuntutan yang didapat, Steve Emmanuel kembai mengajukan pembelaan.

Dikutip dari Grid.id.com, Steve Emmanuel mengaku bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba dari umur 18 tahun.

"Saya mencoba narkoba di usia muda. Pemuda tanpa pendidikan formal, saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri."

"Saya sejak awal tahu aktor bekerjanya terbatas, status saya sebagai aktor akan menghilang," ujar Steve Emmanuel, dikutip dari Grid.Id, Selasa (25/6/2019).

Dengan alasan yang diberikan ia juga mengaku memiliki putra yang juga terancam putus sekolah.

Dari alasan tesebut, Steve Emmanuel meminta adanya keringan dari hukuman yang didapat.

Ia juga menyebut bukanlah pengedar narkoba sehingga tuntutan yang diberikan cukup memberatkan.

8. Vonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan terhadap Steve Emmanuel terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Dikuti dari Kompas.com, Steve Emmanuel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, serta subsider tiga bulan penjara.

Pihak pengadilan juga memberikan waktu kepada Steve Emmanuel untuk memberikan tanggapan atas putusan yang diberikan pada Selasa (16/7/2019).

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Steve EmmanuelKasus Penyalahgunaan Narkobanarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved