Breaking News:

Cerita Selebriti

Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun

Vonis untuk Steve Emanuel akhirnya telah ditetapkan yaitu 9 tahun penjara. Berikut perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Diakuinya badannya agak gemukan. 

TRIBUNWOW.COM - Aktor peran Steve Emmanuel menghebohkan dunia hiburan dengan tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada.

Steve Emmanuel diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan jakarta Selatan.

Saat penangkapan Steve Emmanuel polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis kokain yang diperoleh dari Belanda.

Bahkan ia juga diduga memiliki jaringan narkoba internasional.

Berikut TribunWow.com merangkum perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Steve Emmanuel.

BREAKING NEWS - Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

1. Selundupkan Narkoba 100 Gram

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019), Steve diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti narkoba yang tidak sedikit.

Steve memiliki 92.04 gram narkoba jenis kokain yang dikemas dalam klip plastik besar.

Steve mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut sebanyak 8 gram.

Narkoba sebanyak 100 gram tersebut didapatnya dari Belanda pada 11 September 2018.

"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

2. Sindikat Internasional

Atas kepemilikan narkoba dalam jumlah cukup besar tersebut, Steve diduga terjangkit dalam sindikat narkoba internasional.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan barang haram yang dimiliki Stve Emmanuel didapat dari jaringan internasional di Belanda.

"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) lalu.

Jalani Sidang Putusan Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi Bukan Dipenjara

3. Hukuman Mati

Dikutip dari Tribunnews.com, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati karena kepemilikan atas narkoba jenis kokain dalam jumlah besar.

Steve pun dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksumum seumur hidup atau hukuman mati.

4. Pengedar Narkoba

Steve Emmanuel yang berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup banyak, membuat polisi menjeratnya dengan pasal pengedar.

Narkoba yang didatangkan dari Belanda pun memperkuat tuduhan sebagai pengedar narkoba.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan bahwa dakwaan mengenai pengedar narkoba tidaklah benar.

Ia mengatakan hal tersebut dengan menggunakan hasil tes urine.

Jaswin mengatakan bahwa hasil tes urin milik Steve sudah terlalu lama.

5. Ajukan Eksepsi

Dikutip dari Grid.id, Steve sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati yang diberikan padanya.

"Saya mengajukan eksepsi. Saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya," ucap Steve Emmanuel usai jalani sidang pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun setelah mengajukan eksepsi, hakim menolak nota keberatan yang telah diajukan.

Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun

6. Dituntut 13 Tahun Penjara

Setelah menajalini serangkaian sidang, Steve Emmanuel dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dikuti dari Kompas.com, Ia mendapat hukuman tersebut berserta denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

7. Pembelaan Steve Emanuel

Atas tuntutan yang didapat, Steve Emmanuel kembai mengajukan pembelaan.

Dikutip dari Grid.id.com, Steve Emmanuel mengaku bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba dari umur 18 tahun.

"Saya mencoba narkoba di usia muda. Pemuda tanpa pendidikan formal, saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri."

"Saya sejak awal tahu aktor bekerjanya terbatas, status saya sebagai aktor akan menghilang," ujar Steve Emmanuel, dikutip dari Grid.Id, Selasa (25/6/2019).

Dengan alasan yang diberikan ia juga mengaku memiliki putra yang juga terancam putus sekolah.

Dari alasan tesebut, Steve Emmanuel meminta adanya keringan dari hukuman yang didapat.

Ia juga menyebut bukanlah pengedar narkoba sehingga tuntutan yang diberikan cukup memberatkan.

8. Vonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan terhadap Steve Emmanuel terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Dikuti dari Kompas.com, Steve Emmanuel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, serta subsider tiga bulan penjara.

Pihak pengadilan juga memberikan waktu kepada Steve Emmanuel untuk memberikan tanggapan atas putusan yang diberikan pada Selasa (16/7/2019).

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Steve EmmanuelKasus Penyalahgunaan Narkobanarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved