Breaking News:

Cerita Selebriti

Jalani Sidang Putusan Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan, pada Selasa (16/7/2019) besok.

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan, pada Selasa (16/7/2019) besok.

Pihak Steve tetap berharap majelis hakim dapat memvonis Steve untuk menjalani rehabilitasi bukan penjara seperti tuntutan jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2019).

"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin.

Gelar Kembali Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Steve Emmanuel Merupakan Asumsi

Jaswin mengatakan bahwa majelis hakim setidaknya harus memvonis Steve dengan mempertimbangkan pendapat para ahli yang menyarankan Steve harus direhabilitasi.

"Kan dia berpotensi frustasi bahkan bunuh diri, kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab? Kan gitu. Setidaknya hukumannya ringan lah," ucap Jaswin.

Berkait permintaan Steve untuk dikenakan pasal 127 tentang pengguna narkoba, Jaswin mengakui hal itu bakal sulit terealisasi karena Jaksa Penuntut Umum tak memasukkan pasal tersebut dalam dakwaan.

Jaksa sendiri mendakwa Steve dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun

Namun, kata Jaswin, bukan berarti menutup kemungkinan Steve untuk mendapat putusan untuk direhabilitasi. 

"Kalau pasal 127 memang mungkin begini (sulit), tapi kan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan pendapat ahli itu bisa saja direhabilitasi," ucap Jaswin.

"Kan banyak itu putusan-putusan yang didakwaan tidak disebutkan, tapi yuris (ahli hukum) dari Mahkamah Agung berpendapat juga bisa untuk diputus rehab. Hati nuranilah yang berbicara di sini, semua upaya hukum sudah kita lakukan," sambungnya.

Ketika ditanya kemungkinan vonis hakim akankah meringankan Steve, Jaswin tak bisa menjawabnya.

Ia hanya berharap majelis hakim melihat permasalahan ini secara utuh.

Steve Emmanuel Ungkap Alasannya Konsumsi Narkoba dalam Pembacaan Pledoi

"Saya enggak tahu, kalau hakim putus secara hati nurani itu pasti direhabilitasi, dia (Steve Emmanuel) pengin sembuh, dia pengin pulih, dia punya anak dan keluarga, dia mau pulih dan bertaubat kok," imbuhnya.

Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

(Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hadapi Vonis Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Steve EmmanuelArtis terjerat kasus narkobanarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved