Breaking News:

Cerita Selebriti

Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun

Vonis untuk Steve Emanuel akhirnya telah ditetapkan yaitu 9 tahun penjara. Berikut perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Diakuinya badannya agak gemukan. 

3. Hukuman Mati

Dikutip dari Tribunnews.com, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati karena kepemilikan atas narkoba jenis kokain dalam jumlah besar.

Steve pun dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksumum seumur hidup atau hukuman mati.

4. Pengedar Narkoba

Steve Emmanuel yang berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup banyak, membuat polisi menjeratnya dengan pasal pengedar.

Narkoba yang didatangkan dari Belanda pun memperkuat tuduhan sebagai pengedar narkoba.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan bahwa dakwaan mengenai pengedar narkoba tidaklah benar.

Ia mengatakan hal tersebut dengan menggunakan hasil tes urine.

Jaswin mengatakan bahwa hasil tes urin milik Steve sudah terlalu lama.

5. Ajukan Eksepsi

Dikutip dari Grid.id, Steve sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati yang diberikan padanya.

"Saya mengajukan eksepsi. Saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya," ucap Steve Emmanuel usai jalani sidang pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun setelah mengajukan eksepsi, hakim menolak nota keberatan yang telah diajukan.

Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun

6. Dituntut 13 Tahun Penjara

Halaman
123
Tags:
Steve EmmanuelKasus Penyalahgunaan Narkobanarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved